CV (Persekutuan Komanditer) merupakan bentuk usaha resmi yang dapat didirikan oleh minimal 2 orang, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Cocok untuk pelaku usaha yang ingin memiliki struktur usaha yang jelas namun belum memerlukan badan hukum.
Dengan layanan lengkap mulai dari pemesanan nama hingga dokumen perpajakan, Mitra Luwu Legalitas siap membantu Anda membentuk CV secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi.
© 2025 Created with Webcare.idn